Adapun, Keempat pejabat KemenPUPR yang disuap yakni, Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Uang suap yang diberikan kepada empat pejabat KemenPUPR senilai Rp4,13 miliar, USD38 ribu atau Rp539.980.000 (kurs Rp14.210), dan SGD23 ribu atau Rp241.479.290 (kurs Rp10.499). Sehingga, total suap yang diberikan Rp4,91 miliar.
Menurut jaksa, Anggiat diduga telah menerima suap sebesar Rp1,35 miliar dan USD5.000, Meina disebut menerima Rp1,42 miliar dan SGD23 ribu, Nazar disebut menerima Rp1,21 miliar dan USD33 ribu, sementara Donny disebut menerima Rp150 juta.
Uang suap tersebut disinyalir diberikan dengan maksud tujuan agar pejabat KemenPUPR tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP. Sehingga, PT WKE dan PT TSP dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat.
(Rizka Diputra)