JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Jayapura (Pemkab) Provinsi Papua menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang di daerah tersebut selama 14 hari kedepan, terhitung sejak 16 Maret 2019, untuk mengoptimalkan penanganan korban banjir.
Bupati Jayapura, Mathias Awaitouw mengungkapkan, tanggap darurat itu dikeluarkan dalam surat pernyataan tanggap darurat bencana banjir bandang Kabupaten Jayapura bernomor 360/45/sp/st pada 16 Maret 2019.
Menurutnya, intensitas curah hujan yang tinggi pada Sabtu 16 Maret 2019 pukul 18.00 WIT hingga pukul 23.30 WIT di beberapa distrik di wilayah Kabupaten Jayapura telah mengakibatkan bencana banjir bandang.
"Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa, harta benda, rusak dan hilangnya rumah warga, kerusakan sarana prasarana umum, permukiman dan infrastruktur jalan serta jembatan," ujarnya, melansir dari Antaranews, Rabu (20/3/2019).
Dengan melihat kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan segera, kata dia, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan darurat terkait sehingga dapat meminimalisir dampak bencana. Untuk itu, perlu ditempuh langkah-langkah penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat.