(Baca juga: Viral Air Laut di Bawah Jembatan Suramadu Beda Warna Seperti Terbelah)
Para guru ini bersikukuh agar Pemkot Pekanbaru merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Guru. Di mana setelah diterbitkan Perwako, mereka tidak menerima tunjangan sertifikasi.
"Kalau guru di Pemprov Riau tetap mendapatkan hak dana sertifikasi, mengapa kita tidak," kata Aditya, guru lainnya.
Aksi demo menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 sudah berlangsung tiga kali. Aksi sebelumnya dilakukan pada 5 Maret 2019 dan 11 Maret 2019.
(Qur'anul Hidayat)