JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jambi, dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan di Mapolda Jambi. Adapun para saksi itu adalah, Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu S dan Hilalatil Badri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
