Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembobolan ATM Kerabat Jauh Prabowo Langgar UU Perbankan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |22:48 WIB
Kasus Pembobolan ATM Kerabat Jauh Prabowo Langgar UU Perbankan
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita mengatakan aksi pembobolan ATM yang dilakukan oleh kerabat jauh Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo dapat mengganggu dunia perbankan nasional.

Ia menilai, Ramyadjie telah melakukan pelangggaran UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Kalau dari kaca mata hukum, kasus skimming ini kan pencurian. Yang jelas, UU Perbankan dilanggar, UU Siber dilanggar. Kan sia memakai alat siber kan, KUHP dilanggar," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3/2019).

Di samping itu, Romli menyatakan kasus pembobolan ATM itu juga luput dari pengawasan bank. Menurut dia, pihak bank biasanya baru mengetahui setelah kejadian juga dapat dipertanyakan bagaimana sistem pengawasannya. Apalagi, Ramyadjie disebut sudah 50 kali melakukan aksinya itu.

"Bank kalau saya tahu sudah kejadian baru melapor, itu pun lapor sudah lama karena sudah kebanyakan. Jadi dilema bank, sering dilaporkan salah, gak dilaporin salah. Kalau dia ngaku sudah 50 kali, itu banyangin kalau sekali narik Rp 100 juta dikali 50 itu udah berapa," ujarnya.

Ia pun menyarankan agar Bank Indonesia segera mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan kartu ATM. Meskipun, peraturan pengadaan kartu sudah ada tapi bagaimana penggunaan kartu itu belum ada.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement