Selain itu, kata Argo, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 81 UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, yang terjadi pada Desember 2018 sampai dengan Januari 2019.
"(Hukumannya) di atas lima tahun ya," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (21/3/2019).
Ramyadjie ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembobolan ATM. Kemudian, polisi juga menyita satu unit mesin ATM.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Kemudian, polisi juga menemukan uang senilai Rp300 juta.
(Baca Juga: Asal Usul Mesin ATM di Kamar Apartemen Ramyadjie Priambodo Terungkap)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.