JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin mengatakan, pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme sebagai suatu hal yang berlebihan.
"Karena kalau kita lihat definisi terorisme itu merupakan puncak aksi kekerasan. Terrorism is the apex of violence. Yang menimbulkan ketakutan massal. Oleh karena itu penanganannya dilakukan oleh detasemen khusus," kata Suhud kepada Okezone, Kamis (21/3/2019).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa hoax berkaitan dengan kecerdasan literasi masyarakat dalam penggunaan media sosial. Justru menurutnya untuk menangani hal tersebut pemerintah harus berperan besar terhadap masyarakat.
