Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Prabowo Sebut Wiranto Berlebihan Minta Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |11:23 WIB
 BPN Prabowo Sebut Wiranto Berlebihan Minta Penyebar <i>Hoax</i> Dijerat UU Terorisme
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Yang mampu memproduksi hoax secara massif dengan motif politik dan ideologi tentulah pihak-pihak yang memiliki sumber daya besar. Tidak mungkin rakyat kecil mampu memproduksi hoax yg besar dan massif," ungkapnya.

"Kami kira dalam soal hoax yang diperlukan adalah tindakan tegas dan adil pihak aparat. Jangan terkesan aparat bertindak tidak adil dalam menindak pelaku penyebar hoax," tambahnya.

Sebelumnya, Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement