JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi). Sedianya Romi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) Kamis 21 Maret 2019, namun saat hendak diperiksa Romi mengeluh sakit.
"Jadwal pemeriksaan RMY hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).
Untuk pemeriksaan awal, kata Febri, KPK akan menyampaikan hak-hak dari tersangka. Sudah banyak hak tersangka yang diatur di KUHAP, termasuk mengajukan diri sebagai justice colaborator (JC), bila tersangka memandang perlu.
(Baca juga: Baru 6 Hari Ditahan KPK, Romahurmuziy Ngeluh Sakit)
Kendati demikian lanjutnya, sebelum mengajukan diri sebagai JC, tersangka harus mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.

"Dan juga secara konsisten memberikan keterangan sepenuhnya. Jadi tidak setengah-setengah seperti yang kami tolak sebelumnya permohonan JC-nya," kata Febri.