JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi), mengaku tidak tahu menahu soal uang yang ditemukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku baru tahu dari media massa.
"Saya hanya melihatnya dari televisi," kata Romi kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jumat (23/3/2019).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang pecahan Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah kisaran ratusan juta dari laci kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Romi mengatakan, tidak tahu menahu persoalan uang tersebut apakah berkaitan dengan penangkapan terhadap dirinya. Kendati begitu Ia mengaku akan kooperatif kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi itu.
"Saya tidak tahu. Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Awaludin)