JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan perdana tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), KPK baru mengambil sampel suara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
"Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019).
Sebelumnya, KPK juga sudah mengambil sampel suara dari dua tersangka lain yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
"Kemarin juga pengambilan contoh suara untuk dua tersangka yang lain," tutur Febri.
Dia menjelaskan, pengambilan sampel suara tersebut perlu dilakukan sebagai satu poin pembuktian dalam proses persidangan.
(Baca juga: Romi Sebut Khofifah Ikut Rekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim)
"Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan. Jadi itu yang dilakukan tadi,” ujarnya.