Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji Tak Cukup, 4 Karyawan Swasta Nyambi Edarkan Sabu

Wijayakusuma , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2019 |12:31 WIB
 Gaji Tak Cukup, 4 Karyawan Swasta <i>Nyambi</i> Edarkan Sabu
Foto: Wijayakusuma/Okezone
A
A
A

BEKASI - Polisi terus gencar memutus peredaran narkoba yang masih terbilang masiv terutama di kota-kota besar. Di Kota Bekasi, 4 orang pemuda ditangkap Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat ratusan gram.

Para pelaku masing-masing JJ (25), RM (23), NK (27) dan MF (38), bekerja sebagai karyawan swasta. Dari keempat pelaku, polisi menyita sabu seberat 555,46 gram, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Awalnya Selasa 19 Maret 2019, polisi menangkap JJ di jalan raya Kalimalang, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, sekira pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan sabu dari saku celana pelaku. JJ mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari RM.

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap RM pada Rabu 20 Maret 2019, sekira pukul 04.15 WIB, di sekitar Jalan Raya Mandalika Tanjung Duren," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi di Bekasi, Jumat (22/3/2019).

 ss

Saat ditangkap, RM yang tengah bersama NK menaiki mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nopol B 2933 BOE. Dari penangkapan pelaku didapatkan 2 bungkus kertas putih yang berisi ganja dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat kurang lebih 1,64 gram.

"RM mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga masih menyimpan sisa sabu miliknya di rumah pelaku MF," ujarnya.

Selanjutnya polisi membekuk MF di kediamannya di Jalan Pulo Indah 4 Tangerang, pada hari Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, diamankan 7 bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

RM mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari Samsul alias Ceker, warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kini masuk DPO. Untuk harga per gram, sabu dijual sebesar Rp1,1juta. Dari satu kilogram sabu yang terjual, RM akan mendapatkan Rp10juta.

"Saat akan ditangkap, RM melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas," ungkapnya.

 ss

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menyebutkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan petugas.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Erna.

Di wilayah lain, polisi juga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF (38), saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan Perumahan Angkatan Laut Kelurahan Jati Mereka, Kecamatan Pondok Gambar, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi pada pukul 17.30 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan penyelidikan di lokasi, melihat pelaku yang berdasarkan ciri-ciri dan langsung diamankan.

Usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,90 gram, yang disimpan pelaku di saku celana belakang sebelah kiri.

"Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Irwan yang tinggal di daerah Bekasi. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas," ujar Erna.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Metro Bekasi Kota Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement