Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Agama (Tidak Perlu) Mundur

Opini , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |08:55 WIB
Menteri Agama (Tidak Perlu) Mundur
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag RI)
A
A
A

SEPERTI magnitudo gempa, penangkapan (OTT KPK) mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy, mulai menyasar ke sejumlah tokoh, mulai dari Menteri Agama Lukman Saifuddin hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa.

Terhadap Gubernur Jatim, Romahurmuziy menebar "teror" dengan mengatakan Khofifah yang merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Tapi ini baru sebatas rekomendasi, yang tentu saja belum berimplikasi terhadap korupsi, karena Khofifah belum terbukti juga menerima uang dan Khofifah telah membantah.

Nah, satu lagi, meski Romy belum menyebut Menteri agama, dalam keteranganya di hadapan media, namun KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin dan menemukan sejumlah uang dan barang bukti, perlu waktu untuk menelusuri bahwa uang yang ditemukan KPK tersebut berkaitan penangkapan Romahurmuziy.

Jika ditelik dari akar permasalah jual-beli jabatan di Kementerian Agama, maka seharusnya orang yang paling bertanggung jawab adalah Kementerian agama. Secara logika memang tidaklah mungkin Romahurmuziy bisa meloloskan seseorang dari jabatan tertentu di Kanwil Kementerian Agama tanpa melibatkan "bos" sebuah departemen.

Penulis tidak coba membahas kasus tersebut, namun mencoba mendudukkan posisi seorang Menteri yang dikaitkan dalam kasus jual-beli jabatan tersebut di departemen yang dipimpinnya.

Saya mencoba mengilustrasikan jika menjadi Menteri Agama, maka hal yang pertama harus dilakukan adalah secara kooperatif memberikan jalan atau informasi seluas-luasnya, secara terang-benderang, kepada KPK untuk membuka keterlibatan Departemen Agama dalam jual-beli jabatan di lingkungannya atau bahkan melaporkan adanya dugaan korupsi lain di departemen, jika ada.

Kedua, Jika ada pertanyaan apakah Menteri Agama harus mundur? Tentu saja tidak. Sang Menteri tidak perlu juga "baper" dan merespons desakan mundur. Jawab saja setiap pertanyaan yang meminta mundur dengan senyum paling manis atau tidak perlu mengomentari adanya desakan mundur dari sejumlah elemen masyarakarat apa pun.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin konferensi pers soal OTT. (Foto: Humas Kemenag)

Kenapa tidak perlu mundur, ya KPK sendiri belum menetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebagai tersangka, kecuali sudah ada keputusan hukum tetap dan menyatakan bahwa Lukman Hakim Syaifuddin sebagai tersangka. Seperti yang dilakukan Menteri Sosial, Indrus Marham, yang mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kemudian apakah Presiden Jokowi harus melakukan reshuffle sebelum penetapan tersangka? Ini sebaiknya tidak dilakukan, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana harusnya, tanpa ada intervensi atau pengaruh politik dari orang lain yang menginginkan Menteri Agama mundur.

Penulis berharap kegaduhan jabatan Menteri Agaman berakhir, tidak ada lagi desakan mundur karena yang diperlukan adalah pengungkapan kasus korupsi. Atau, tunggu saja setelah berakhirnya pilpres, April nanti. Jokowi atau Prabowo yang terpilih. Dipastikan "haqulyakin" akan mengganti posisi Menteri Agama dengan orang baru. Jadi untuk apa mundur di masa jabatan yang tinggal menghitung bulan saja dan seberapa efektif juga mengangkat Menteri Agama yang baru?

Budaya mundur dari jabatan menteri bukan budaya di negeri ini, lagi pula proses hukum kasus ini masih panjang, bisa jadi saat pilpres pun kasus ini belum selesai karena perlu penyelidikan lebih lanjut. Romy pun baru diperiksa sebagai tersangka, baru satu kali oleh KPK.

Anggapan yang mengatakan bahwa Menteri Agama harus bertanggung jawab secara moral karena birokrasi di Departemen Agama tidak berjalan baik, sehingga harus mundur adalah sesuatu yang perlu diperdebatkan dan tidak akan cukup dalam dua kali minum kopi. Kita harus fair, mungkin saja ada prestasi Lukman Hakim Syaifuddin yang tidak kita ketahui.

Masih terlalu dini jika kita berasumsi Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka, apalagi Romy belum diperiksa secara maksimal oleh KPK. Konon Jual-beli jabatan di negeri ini sudah ada sejak dahulu kala dan kebetulan saja Departemen Agama "ketangkap basah" lewat penangkapan Romahurmuziy. Jadi untuk apa Menteri Agama Mundur?

Oleh:

ATMAJA SUHENDRA, S.Sos, MSI, LM

Wartawan Senior – Dosen Komunikasi STIKOM InterStudi Jakarta

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement