JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, banyak penyelenggara negara di Kepulauan Riau (Kepri) yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karenanya, tim pencegahan KPK menggelar rapat evaluasi program pencegahan di lingkungan Kepri. Rapat tersebut dilakukan di kantor gubernur yang dihadiri oleh gubernur, pimpinan DPRD, Bupati, dan Walikota se-Kepulauan Riau.

"Kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi sorotan, karena per pertengahan Maret 2019 ini tingkat kepatuhan total se-wilayah Kepulauan Riau masih rendah yaitu 41,11% atau 3.662 penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
(Baca juga: KPK Terima LHKPN Per Hari Ini Masih 46,47%)
Menurut Febri, pejabat daerah di tingkat legislatif paling rendah dalam melaporkan harta kekayaannya, yakni baru 13,54 persen. KPK berharap sebelum 31 Maret 2019, para penyelenggara negera sudah melaporkan kekayaannya.
"Selain itu masih terdapat tingkat kepatuhan DPRD 0%, yaitu: Kota Batam, Kabupaten Linggga dan Kabupaten Natuna," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)