Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |11:00 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian
Saksi Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni tiga orang dari kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainnya dari pihak RS Bina Estetika adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.

 Baca juga: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lebih Lama Dipenjara

Saat sidang hendak dimulai tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU. Ia menilai hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.

 Ratna Sarumpaet

"Untuk saksi polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian," kata salah seorang kuasa hukum Ratna.

Merespons hal itu JPU angkat bicara bahwa menurutnya hal tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan.

 Baca juga: JPU Akan Hadirkan 25 Saksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

"Salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ungkap salah seorang JPU.

Sementara itu hakim Joni tetap mengizinkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Jadi sesuai pasal 168 bahwa saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurukan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi, dan bukan saksi dibawah umur dan bukan saksi maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah, dan keberatan saudara akan kita catat," ujarnya.

 Baca juga: Fahri Hamzah Disebut Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement