Anggota Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR, serta organisasi Islam terkait kasus Hambali. Terutama soal penyiksaan yang dialami Hambali selama masa awal tahun penahanannya di Guantanamo.
"Pemerintah Amerika yang menunjuk penasihat hukum dari negaranya yang mendampingi klien kita. Bagaimana situasinya, bagaimana hak-hak mereka. Kita bawa ke parlemen, ke pemerintah bisa juga ke presiden. Mungkin itu nanti, kita akan koordinasi kapan James punya jadwal ke Indonesia," jelas Michdan.
Michdan berharap kasus Hambali dapat disidangkan di Indonesia. Ia beralasan, Hambali adalah warga negara Indonesia dan kasus yang didakwakan ke Hambali juga terjadi Indonesia. Karena itu, ia menilai kasus ini lebih tepat disidangkan di Indonesia ketimbang di Amerika Serikat.
Sementara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan belum mengambil sikap soal ajakan dari Tim Pengacara Muslim terkait kasus Hambali. Ia akan menunggu terlebih dahulu kunjungan dari TPM, sebelum mendiskusikan kasus Hambali di organisasinya.
(Rachmat Fahzry)