Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Boleh Menghadiri Kampanye Terbuka, Asal...

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |23:31 WIB
ASN Boleh Menghadiri Kampanye Terbuka, Asal...
Ilustrasi
A
A
A

"Sanksinya sudah ada semua, baik yang sudah diputuskan Bawaslu maupun oleh Menpan-RB," kata Tjahjo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

Bawaslu mencatat, ada partisipasi pelayan masyarakat dalam rapat umum pasangan calon nomor urut 01 dan 02. Mereka terindikasi ikut dalam kampanye terbuka pada Minggu, 24 Maret 2019.

Bawaslu di Banten, Manado, dan Makassar telah mengumpulkan bukti terkait hal ini. "Kami sudah mengimbau bahwa ASN harus profesional," kata Tjahjo.

Data Bawaslu hingga awal Maret 2019, ada 165 laporan pelanggaran ASN sejak kampanye dimulai. Hal ini terjadi di 15 provinsi dan di Jawa Tengah terbanyak ditemukan ASN yang melanggar dengan 43 laporan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement