"Contohnya di Burangkeng, Setu, itu banyak sekali. Lebih dari 10 pabrik yang dibiarkan tanpa izin. Yang jelas pabrik-pabrik itu tidak seharusnya didirikan dan beroperasi di wilayah situ, karena itu termasuk jalur hijau yang hanya diperuntukkan untuk permukiman. Atas hal ini, pelaksanaan perizinan di Kabupaten Bekasi ini sangat semrawut," ujarnya.
Fukhis pun mendesak ada ketegasan dari pemerintah daerah terkait masalah ini, seperti yang juga diharapkan masyarakat Bekasi. Pihaknya juga akan mengambil tindakan yang sekiranya pantas, jika Pemkab masih terus melakukan pembiaran.
"Harus lebih tertib dalam hal perizinan, agar Bekasi sebagai lokasi industri terbesar di Asia Tenggara ini, bisa lebih maju. Masyarakat juga ingin adanya ketegasan dari bupati, dari plt dalam hal ini pelaksanaan perda. Tapi sampai detik ini masyarakat sangat tidak puas sama sekali, karena ketegasan itu tidak ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan, beroperasinya THM yang sebelumnya disegel oleh pihak Satpol PP sudah diatur berdasarkan perda.
"Ya itu kan sudah berdasarkan Perda. Itu saja ya, enggak hapal saya," katanya saat dihubungi melalui telefon seluler.
Sutia berdalih, Satpol PP sudah berupaya menindak tegas THM yang beroperasi di Bekasi. Namun tindakan tersebut tak juga digubris para pemilik THM.
"Kan Satpol PP sudah menindak itu, pengusahanya saja yang memang bandel," akunya.
Saat disinggung langkah apa yang akan diambil Pemkab Bekasi terkait upaya penertiban ke depannya, Sutia pun enggan berkomentar dan buru-buru menutup sambungan telefonnya.
Sebelumnya, sejumlah THM di Kabupaten Bekasi kembali beroperasi pasca-setahun disegel. Kondisi ini tidak mendapat tindakan tegas dari pihak-pihak terkait terutama Satpol PP, yang seolah melakukan pembiaran. Keberadaan THM di Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, sangat berpotensi disusupi peredaran narkoba, miras dan prostitusi. Inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat atas keberadaan THM.
(Qur'anul Hidayat)