"Sampel sudah kita kirim ke Mabes Polri untuk tes DNA dari semua jenazah ini. Data pembanding baru empat yang kita kirim ke Mabes. Hari ini delapan sampel keluarga diambil dari Dokkes dan sisanya kita ambil di posko pengungsian," ujar Ramon, Rabu (27/3/2019).
Ia mengatakan, setelah nantinya tes DNA di Mabes Polri selesai, seluruh dokumen korban akan diberikan ke pihak keluarga, termasuk santunan yang menjadi hak keluarga korban.
"Prosesnya sekitar dua minggu. Biasanya di Mabes itu langsung cocok-cocokkan data. Kalau match (cocok), langsung akan dikasih kabar ke kami. Semakin cepat data pembanding kami dapatkan maka akan semakin cepat," tuturnya.
(Baca Juga : Polda Papua Kembali Umumkan 74 Nama Korban Banjir yang Teridentifikasi)