Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Gagalkan Peyelundupan 7.040 Kuda Laut Kering di Bandara Adisutjipto

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |22:01 WIB
 Petugas Gagalkan Peyelundupan 7.040 Kuda Laut Kering di Bandara Adisutjipto
Foto Istimewa
A
A
A

 sd

Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap penumpang yang membawa barang-barang seperti itu, harus mendapatkan rekomendasi atau surat resmi yang dikeluarkan Kantor Karantina Ikan. Perbuatan LB ini, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Kuda laut ini dikemas dalam 2 kardus besar berwarna cokelat dengan masing-masing berat kardus yaitu 14 kg dan 12 kg,” terang Pandu.

PT Angkasa pura akan terus melakukan moitoring dari setiap pergerakan penumpang dan barang. Mereka akan terus melakukan penagwasan secara intensif, untuk menanggulangi, mencegah perbuatan yang melanggar aturan yang dapat merugikan Negara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement