Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Sebut Terpidana Mati Bisa Bebas dari Eksekusi, Tapi Ada Syaratnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |14:01 WIB
 Menkumham Sebut Terpidana Mati Bisa Bebas dari Eksekusi, Tapi Ada Syaratnya
Foto: Arie/Okezone
A
A
A

JAKARTA - ‎Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly mengatakan, terpidana mati bisa bebas dari eksekusi matinya, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratannya yakni, berkelakuan baik selama di dalam tahanan.

"Masih disebutkan ada hukuman mati, tapi commutable. Dapat dirubah, setelah 10 tahun dia berkelakuan baik ya dapat diubah. Itu, jadi kita masuk middle ground," kata Yasonna saat menghadiri seminar arah kebijakan pembaruan hukum pidana di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Diketahui, penerapan hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana masih menjadi perdebatan sejumlah kalangan. Sejumlah aktivis kemanusiaan menginginkan agar hukuman mati di Indonesia‎ dihapuskan.

 ss

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menkumham akhirnya mengambil jalan tengah atau middle ground dalam menerapkan hukuman mati. Salah satunya, pembebasan jeratan hukuman mati dengan sejumlah persyaratan.

"Kita kan harus menampung seluruh aspirasi. Ada yang menghendaki tidak ada hukuman mati. Bahkan menyisir konstitusi. Ada yang mengatakan masih bisa dilakukan hukuman mati. Maka kita ambil jalan tengahnya," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement