Oleh karena itu, sambung Basaria, KPK kembali mengajak masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan ‘Pilih yang Jujur’ sebagai sikap yang harus kita ambil dalam Pemilu 2019 ini.
“Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang, karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat. Dan yang terpenting, KPK juga mengajak kita semua memilih calon yang jujur, memenuhi janji-janji kampanye dengan setulusnya, termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. 17 April 2019 nanti adalah waktu yang monumental bagi kita untuk memilih pemimpin yang jujur,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.