Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Bakal Digugat karena Terapkan Tarif MRT Rp14.000

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |12:58 WIB
Anies Baswedan Bakal Digugat karena Terapkan Tarif MRT Rp14.000
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, naik MRT. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerapan tarif maksimal Moda Raya Terpadu (MRT) senilai Rp14.000.

Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan Anies Baswedan memutuskan tarif tersebut secara sepihak. Padahal, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelumnya, telah ditetapkan tarif sebesar Rp8.500.

Ia mengatakan, pada Senin, 25 Maret 2019, dalam Rapimgab bersama antara Gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif MRT Jakarta sebesar Rp8.500. Tetapi,lanjut dia, pada Selasa, 26 Maret 2019, a Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp14.000.

“Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda, itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).

Anies Tinjau Halte Pertama yang Terintegrasi dengan Stasiun MRT

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement