Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bidik Keterlibatan Petinggi PT Humpuss di Kasus Suap Distribusi Pupuk

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |11:58 WIB
KPK Bidik Keterlibatan Petinggi PT Humpuss di Kasus Suap Distribusi Pupuk
Korupsi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan pe‎tinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk.

KPK sendiri baru menjerat satu tersangka dari PT HTK dalam perkara ini. Satu tersangka tersebut yakni, Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti. Asty merupakan pihak PT HTK yang menyuap Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

 Baca juga: PT Inersia Jadi 'Brankas' Uang Suap untuk 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

Diduga, Asty tidak atas inisiatif sendiri menyuap Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan PT HTK. KPK sendiri sedang mendalami perintah dari petinggi PT HTK terhadap Asty.

"‎AWI (Asty Winasti) ini Marketing Manager, sudah barang tentu, dia berbicara bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan perusahaan. Apakah ada perintah dari atasan? Ini yang sedang kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (29/3/2019), malam.

Tak hanya mendalami soal perintah dari petinggi PT HTK, KPK juga membuka peluang menerapkan pidana korporasi terhadap anak usaha perusahaan Tommy Soeharto tersebut dalam perkara ini.

 Baca juga: Bowo Sidik Diduga Sempat ke Apartemen Wanita Cantik Sebelum Ditangkap KPK

"Kalau ternyata ini nanti memang benar-benar dibicarakan oleh tim untuk keuntungan perusahaan, sudah barang tentu korporasi dilibatkan‎," ujarnya.

Diketahui, PT HTK sendiri merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekira 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto.

‎KPK sendiri telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

 Baca juga: Bowo Sidik Pangarso dan 2 Tersangka Suap Distribusi Pupuk Resmi Ditahan KPK

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement