Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |10:37 WIB
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag) masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menyeret mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy (RMY).

Ketiga pejabat Kemenang tersebut yakni, Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Mohammad Farid Wadjdi; Kabag Assessment dan Bina Pegawai Kemenag, Iwan Kurniawan; serta Kepala Sub Bagian Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemena‎g, Yennie Poetri.

"Ketiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Diketahui, Mohammad Farid Wadjdi‎ sendiri merupakan Wakil Ketua Panpel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag. Sementara Iwan Kurniawan merupakan Sekretarisnya. Yennie Poetri merupakan anggota tim seleksi administrasi.

KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja Menag, Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romahurmuziy

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement