Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akhirnya Tahan Politikus Golkar Markus Nari Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |21:09 WIB
KPK Akhirnya Tahan Politikus Golkar Markus Nari Terkait Korupsi E-KTP
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Politikus Golkar, Markus Nari, pada hari ini. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek paket pengadaan e-KTP ‎tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam.

Markus Nari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mantan Anggota Komisi II‎ DPR RI tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Markus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Markus bungkam saat dikonfirmasi oleh awa media soal aliran uang panas e-KTP. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement