Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Tinggi Wajib Laporkan Kekayaan Agar Publik Bisa Sama-Sama Awasi

Amril Amarullah , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |22:09 WIB
Pejabat Tinggi Wajib Laporkan Kekayaan Agar Publik Bisa Sama-Sama Awasi
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi, Jerry Massie mengungkapkan laporan kekayaan pejabat sangat penting dilakukan, karena menyangkut kredibilitas seorang pejabat negara apalagi sekelas menteri.

"Kenapa harus takut kalau tak korupsi? Ini mempertaruhkan kredibilitas dan integritas seorang pejabat publik baik eksekutif dan legislatif. Pelaporan menurut saya baik biar publik tahu secara transparan. Jangan ditutup-tutupi," jelas Jerry dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (1/4/2019).

Direktur Kebijakan Publik Indonesian Public Institute (IPI) itu juga mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) memiliki landasan hukum.

Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Siapa saja mereka penyelenggara negara seperti dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yakni; pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim tak terkecuali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement