Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Vandalisme Bakal Dipenjara Selama 3 Bulan & Denda Rp50 Juta

Agregasi Solopos , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |00:01 WIB
 Pelaku Vandalisme Bakal Dipenjara Selama 3 Bulan & Denda Rp50 Juta
Foto Istimewa
A
A
A

Enka menjelaskan solusi yang paling memungkinkan untuk mengantisipasi vandalisme yakni memetakan para pelaku. Hal itu seperti yang dilakukan para pegiat seni jalanan yang tergabung dalam Street Art Klaten.

Mereka merangkul pelaku vandalisme yang benar-benar memiliki bakat seni. Selain diskusi, para seniman jalanan tersebut menggelar aksi menggambar bersama di tempat tertentu setelah mendapatkan izin.

Cara tersebut termasuk untuk mewadahi para seniman jalanan mengekspresikan bakat seni mereka dengan cara legal.

“Belum lama ini, dalam rangka 10 tahun Street Art Klaten, pelaku seni grafiti dan mural menggambar bareng di tembok Umbul Brintik. Tentu itu sudah mendapat izin dari pengelola dan temanya sesuai keinginan mereka,” ungkapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement