RT ditahan karena kasus pembunuhan terhadap pacarnya di Saning Baka pada Kamis, 7 Maret 2019. Ia membunuh kekasihnya setelah berhubungan badan serta muak karena selalu dituduh selingkuh oleh DW (16), siswi SMKN 1 Kota Solok yang tewas dirumahnya ditangan RT.
"DW tewas ditangan kekasih yang telah merenggut kehormatannya dengan cara dicekik menggunakan seutas tali, " ujar Kapolres dalam keterangannya.
Saat melarikan diri, RT masuk dalam tahanan pengadilan yang perkaranya dalam proses sidang. Ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 Jo 338 KUHP jo pasal 76 jo 80 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.