Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, mengatakan laporan dari Badan Koalisi Prabowo-Sandi sudah diterima. Namun, laporan itu belum memenuhi syarat formal karena tidak disertai dengan saksi. Dalam hal ini, Bawaslu memberi kesempatan selama tiga hari kepada pelapor untuk menyertakan saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sragen.
“Apabila dalam tiga hari tidak ada penyampaian saksi, maka kasus ini dengan sendirinya tidak bisa ditindaklanjuti. Jika saksi sudah ada, langkah kami selanjutnya adalah melakukan kajian awal untuk memastikan ada tindaknya unsur pelanggaran di sana. Hasil kajian awal ini nanti akan mempengaruhi langkah kami terkait perlu tidaknya dilakukan klarifikasi kepada terlapor,” tuturnya.
Ditemui wartawan di kantornya, Bupati Sragen mengaku siap mengikuti prosedur dan siap memberikan klarifikasi bila dipanggil Bawaslu Sragen. Dia menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat berkampanye dalam kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Sragen tersebut.
“Itu adalah kegiatan Bawaslu. Kalau saya berniat kampanye, saya tidak akan mungkin melakukan itu. Saat saya pidato, saya hanya punya satu [sambil menunjukkan satu jari] pesan yakni sukseskan Pemilu 2019. Pesan saya ya cuma satu itu. Itu sebabnya saya acungkan satu jari. Saya tidak ada niatan kampanye. Unsur kampanye itu kan ada ajakan dan mengarahkan lawan bicara untuk mencoblos paslon tertentu. Ini persis dengan apa yang dilakukan Pak Anies Baswedan yang pernah berpose dua jari,” kata Bupati.
(Arief Setyadi )