JAKARTA - Maraknya kasus jual beli jabatan belakangan ramai jadi pembicaraan publik. Baru-baru ini kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, peranan inspektorat baik di tingkatan provinsi/kabupaten/ kota harus benar-benar berjalan untuk mengantisipasi perbuatan melawan hukum tersebut. Sebagai pengendali operasional inspektorat penting sebagai penjaga masih kurang maksimal.
"Mereka tidak pada posisi yang perform untuk melakukan fungsi-fungsi check and balances, sehingga ini Ibarat isu basi yang enggak pernah mampu menggeser perubahan dengan cepat negeri kita," kata Saut kepada Okezone, Kamis, (4/4/2019).

Untuk itu, kata Saut, saat ini pihaknya tengah melakukan penguatan terhadap regulasi inspektorat yang bekerjasama dengan kementerian untuk memaksimalkan dalam melakukan pengawasan.
"Koordinasi dengan Menpan, Kemendagri, dan lainnya, guna melakukan penyesuaaian dasar hukumnya sehingga secara struktur organisasi bisa perform melakukan check and balances," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga selama ini praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Jual beli jabatan itu bahkan berlangsung hampir di semua level.