Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantarkan Romahurmuziy di RS Polri karena Sakit

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |18:19 WIB
KPK Bantarkan Romahurmuziy di RS Polri karena Sakit
Romi Jalani Pemeriksaan (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

"Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," ‎katanya.

Romi

Baca Juga: Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi sendiri diperpanjang penahanannya oleh lembaga antirasuah selama 20 hari kedepan. Keduanya diperpanjang masa tahanannya sejak 4 April hingga 24 April 2019.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement