
Dalam hal ini, Arief menekankan bahwa bahwa proses pengitungan suara yang dilakukan pihaknya berjalan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi dan KPU. Selain itu, hasil scan Form C1 diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.
"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik yakni saksi, Panwas TPS, warga pemilih, pemantau, media," tutur Arief.
Arief menambahkan, semua pihak pun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano.
"Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah mensetting perolehan capres melalui sistem IT," ucap Arief.