Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Eks Kombatan ISIS yang Kembali ke Indonesia Harus Diproses Hukum

Antara , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |14:20 WIB
WNI Eks Kombatan ISIS yang Kembali ke Indonesia Harus Diproses Hukum
ISIS (Getty Images)
A
A
A

Menurut dia, perlakuan berbeda harus ditujukan kepada kombatan. Mereka tidak bisa diperlakukan secara pendekatan yang sifatnya "soft approach".

“Karena jika satu orang yang pulang lalu dibiarkan saja ini bisa memengaruhi banyak orang," ujar mantan Wasekjen PBNU itu.

Ia mengatakan pemerintah harus memiliki kepercayaan diri bahwa harus ada strategi yang tepat untuk deradikalisasi WNI eks ISIS, khususnya untuk yang awam.

Yang tidak kalah penting, kata Adnan, meski ISIS telah runtuh, ideologinya jangan sampai memengaruhi masyarakat dan mendorong lahirnya kekerasan baru di Tanah Air. Untuk itu, harus dilakukan pencegahan dengan melibatkan semua pihak, termasuk ormas Islam terutama NU dan Muhammadiyah.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement