Sebuah tim ahli telah dikirim ke Renshan Botanical Garden untuk menemukan kera dan memantau kondisinya.
Pihak berwenang tidak yakin apakah kera tersebut dijauhi kawanannya atau warna bulunya membahayakan dirinya terhadap predator lain.
Pelaku akan menghadapi denda hingga Rp137 juta karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Taiwan.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.