Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tetapkan 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |15:22 WIB
Pemerintah Tetapkan 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional
Surat Suara untuk Pemilu 2019 (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai hari libur nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 April 2019.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keterangan tertulisnya menyatakan, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Kotak Suara KPU

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement