JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Empat kapal berbendera Vietnam dan dua berbendera Malaysia itu ditangkap oleh dua kapal pengawas perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka pada Selasa 9 April 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl.
"KP Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00 sampai 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus.
(Baca juga: Kapal Patroli Indonesia Dikejar Malaysia di Perairan Belawan)