JAKARTA - Ramai beredar kabar di media sosial (medsos), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melaksanakan penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri. Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari membantah informasi palsu tersebut.
Hasyim menjelaskan, pihaknya baru akan melaksanakan penghitungan suara di TPS luar negeri yang tersebar di 130 kota dan 5 benua pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. Ia memastikan kabar di dunia maya itu adalah hoaks.
"Kegiatan penghitungan suara pemilu di luar negeri dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Ia mengatakan, hasil perolehan suara pemilu luar negeri atau real count baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," tuturnya.

Mekanisme pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terbagi ke dalam tiga metode. Pertama, yaitu mencoblos di TPS yang tersebar di 130 kantor perwakilan RI seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Selain mencoblos di TPS, pemilih di luar negeri juga dimungkinkan menggunakan hak pilihnya melalui 2 metode lain, yaitu pos dan kotak suara keliling (KSK). Metode pos didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan. KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih.
Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos. Sementara itu, metode kotak suara keliling bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI.
(Rizka Diputra)