SYDNEY - Kekecewaan dialami sejumlah WNI di Sydney, Australia saat hendak memberikan hak suaranya untuk Pemilu 2019. Pengalaman itu diceritakan oleh Linda. Linda mengungkapkan, awalnya pukul 08.00 waktu Sydney, dia mendatangi kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney untuk memberikan suaranya.
Saat itu ia hanya membawa KTP and surat A5 yang menyatakan dirinya pindah dari Jakarta Barat ke KJRI Sydney. Setibanya di lokasi, Linda diminta Passport dan diberitahu tidak perlu membawa KTP.
"Saya rencana pulang ambil passport tapi mereka tanya apakah saya sudah tahu TPS saya, saya jawab belum. Lalu petugas laki-laki di sana membuka link di internet, nama saya ada di sana dengan menunjukkan TPS 5 yaitu di Sydney Town Hall George Street. Saya diminta ke sana," tuturnya dalam pesan singkat, Minggu (14/4/2019).
Selanjutnya, petugas tersebut memberitahunya untuk datang ke TPS tersebut pukul 17.00 waktu setempat dan berlaku untuk semua Daftar Pemilih Khusus (DPK). Linda mengatakan, meski TPS terpantau tidak ramai, petugas terlihat enggan melayani mereka yang hendak memberikan suaranya.
"Jadi mereka hanya kasih waktu satu jam (17.00-18.00) untuk sekitar kurang lebih jika dihitung saat itu sekitar 1.000 orang antre.Secara kasat mata, melihat antrean yang sangat panjang, dalam hati sudah merasa bahwa tidak semua terlayani," kata Linda.
Alhasil, dia memberanikan diri bertanya ke loket. Petugas loket menyarankannya untuk tetap menunggu, karena ada kemungkinan waktu pencoblosan diperpanjang. Mendengar jawaban petugas loket, Linda pun kembali lagi ke antrean semula dengan harapan waktu tutup loket benar akan diperpanjang.