
Majelis hakim heran dengan kelakuan Anggiat yang menyimpan uang sebanyak itu di dalam kamar mandi. Padahal, tekan hakim, kamar mandi adalah tempat yang lembab.
"Kamar mandi itu ditaruh pengharum Pak biar segar. Kalau uang kan jadi lembab, jadi bau. Orang saja ke kamar mandi itu kalau terpaksa, ini malah dijadikan tempat simpan uang," kata ketua majelis hakim.
Anggiat menjelaskan, uang yang ditemukan KPK merupakan pemberian dari sejumlah kontraktor dan ada beberapa yang berasal dari pribadinya. Anggiat juga membeberkan pernah memberikan Rp200 juta kepada Direktur SPAM PUPR, Agus Ahyar. Kata Anggiat, uang dari kontraktor tersebut telah diterima Agus Ahyar.
"Saya bilang, ini saya dapat dari kontraktor, lalu saya berikan dan diterima," ujar Anggiat kepada Jaksa KPK.
Awalnya, Anggiat mengatakan uang tersebut sebagai dana operasional. Namun, hakim menganggap alasan itu tidak masuk akal. Sebab, Direktur SPAM merupakan jabatan yang lebih tinggi dari jabatan Anggiat.