Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kasatker SPAM PUPR Akui Sembunyikan Uang Suap di Kamar Mandi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |19:44 WIB
Eks Kasatker SPAM PUPR Akui Sembunyikan Uang Suap di Kamar Mandi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Direktur Hutama Karya dan 5 Saksi Lainnya Diperiksa KPK soal Proyek Air Minum)

Dalam perkara ini, Budi Suharto dan Lily Sundarsih Wahyudi didakwa bersama-sama dengan Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat PUPR. Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK.

Budi merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), dan Lily merupakan Direktur di perusahaan yang sama dengan Budi. Sementara Irene Irma dan Yuliana adalah Direktur di PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). PT TSP dan PT WKE merupakan korporasi penggarap proyek SPAM milik PUPR.

Keempat pejabat PUPR yang disuap yakni, Anggiat Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

 KPK

Uang suap yang diberikan kepada empat pejabat PUPR senilai Rp4,13 miliar, USD38.000 atau Rp539.980.000 (kurs Rp14.210), dan SGD23.000 atau Rp241.479.290 (kurs Rp10.499). Sehingga total suap yang diberikan Rp4,91 miliar.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement