JAKARTA - Sebanyak 21 penyidik baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung dilatih dan dididik oleh pakar, baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
"Sebanyak 21 orang calon penyidik telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Unit ACLC KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
(Baca Juga: Pejabat Tinggi Wajib Laporkan Kekayaan Agar Publik Bisa Sama-Sama Awasi)
Nantinya, 21 penyidik baru tersebut akan disumpah pada Selasa 23 April 2019, nanti. Setelah itu, ujar Febri, para penyidik baru tersebut akan secara efektif bertugas untuk memperkuat kelembagaan Penindakan KPK.
"Sampai saat ini, jumlah Penyidik KPK berasal dari pegawai tetap KPK, penyidik di Polri dan PPNS, yaitu sebanyak 96 orang. Penambahan 21 orang ini diharapkan semakin memperkuat kerja KPK sesuai dengan harapan publik," katanya.
(Baca Juga: 5 Poin Petisi Pegawai KPK, dari Bocornya Operasi hingga Perlakuan Khusus ke Saksi)

Febri menjelaskan, para penyidik baru tersebut mendapatkan materi pelatihan yang diajarkan oleh pakar sejak 11 Maret sampai 5 April 2019. Adapun, materi yang diberikan yakni seputar, hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi, forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, E-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.
"Para calon penyidik ini dipandang telah mumpuni untuk menjalankan tugas lebih lanjut karena selain mereka telah berpengalaman sebelumnya sebagai Penyelidik KPK yang menangani sejumlah perkara TPK, peningkatan pengetahuan dan skil melalui pelatihan yang diselenggaran ACLC ini diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka, terutama Hukum Acara Pidana, Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, serta investigasi dan audit forensik," katanya.
(Arief Setyadi )