Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 540 melarang setiap orang mengumumkan hasil penghitungan cepat sebelum pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat tersebut yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
MK menilai pasal tersebut tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.
"Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.