Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Minta 2 Anggota PPLN di Malaysia Dicopot

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |19:35 WIB
Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Minta 2 Anggota PPLN di Malaysia Dicopot
Bawaslu RI gelar konferensi pers terkait Pemilu 2019 di luar negeri, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4/2019). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta mencopot Krisna dan Djajuk Nashir sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia. Permintaan itu berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena kedua orang itu dinilai tak profesional dalam menyelenggarakan pemilu di sana.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU RI untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang, atas nama Bapak Krisna sebagai wakil duta besar yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti dan Bapak Djajuk Nashir," kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Surat Suara Tercoblos di Malaysia (Facebook)

Menurut dia, Bawaslu RI ingin proses pemungutan dan penghitungan suara di Malaysia berjalan mulus. Pihaknya ingin memastikan para petugas PPLN Kuala Lumpur mampu bekerja secara profesional.

"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara Pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement