Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Irak Hukum Mati Empat Orang karena Terlibat ISIS

Antara , Jurnalis-Senin, 22 April 2019 |02:31 WIB
Pengadilan Irak Hukum Mati Empat Orang karena Terlibat ISIS
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Reuters)
A
A
A

BAGHDAD – Satu pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara menggantung empat anggota kelompok militan ISIS (Daesh) karena terlibat kejahatan-kejahatan teroris di Irak dan Suriah. Demikian diungkapkan pengadilan dalam sebuah pernyataan pada Minggu 21 April 2019.

Mengutip dari Antaranews, Senin (22/4/2019), empat pria tersebut, yang sudah lama diburu, diserahkan kepada Irak oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dukungan Amerika Serikat.

Satu pengadilan kejahatan di Baghdad mendakwa mereka karena bergabung dengan ISIS dan melakukan operasi-operasi kejahatan yang menyasar warga sipil tidak bersalah dengan tujuan mengganggu perdamaian dan stabilitas di Irak dan Suriah.

Seorang narasumber di pengadilan mengatakan mereka adalah orang Irak. Pada Februari, militer Irak mengatakan SDF telah menyerahkan 280 tahanan asal Irak dan asing kepada Baghdad.

Ribuan orang asing telah bertempur atas nama Daesh di Irak dan Suriah sejak sedikitnya tahun 2014. Banyak wanita asing datang –atau dibawa– dari luar negeri untuk bergabung dengan para petempur itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement