
Pengadilan-pengadilan Irak bergantung pada undang-undang kontraterorisme untuk menghukum ribuan tersangka, termasuk para petemnpur asing karena bergabung dengan kelompok tersebut.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menuding Irak dan pasukan regional lain tidak konsisten dalam proses peradilan dan peradilan yang cacat sehingga menjurus ke pengakuan-pengakuan yang tak adil.
ISIS merebut sepertiga wilayah Irak pada 2014, tetapi dikalahkan di sana dan di Suriah, negara tetangganya, tempat pasukan dukungan AS yang bulan lalu memproklamasikan penguasaan wilayah terakhir ISIS, menghapus kekuasaannya dalam bentuk "kekhalifahan" yang diberlakukan sendiri.
(Hantoro)