JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Dalam jadwal pemeriksaan, Rizal akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Politikus PAN Dipo Nurhadi Ilham dalam perkara ini. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama," tutur Febri.
Baca Juga: Direktur Kementerian PUPR Dipanggil KPK terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
