JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah toko (ruko) di Manado milik dari salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
"Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 unit ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Febri menjelaskan, alasan pihaknya melakukan penyitaan terhadap dua unit harta tak bergerak tersebut disita. Pasalnya, dua ruko itu diduga berasal dari uang panas suap SPAM.
"(Ruko itu-red) diduga dibeli dari suap terkait proyek sistem penyediaan air minum," ucap Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).