JAKARTA - Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, seluruh pihak untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2019 melalui jalur hukum, dan lembaga yang ditetapkan yakni Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.
"Jangan diselesaikan sendiri. Jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang yang mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Wiranto ditemui di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (22/4/2019).
Menurut Wiranto, isu kecurangan dalam pesta demokrasi kerap muncul, baik pada Pemilu yang lalu hingga saat ini. Dia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk berkomentar maupun mengkalkulasi suara pemilu.
