Diharapkan ke depannya mampu menguatkan peran dari lembaga Penindakan KPK. Nantinya, para pegawai KPK yang menjalankan fungsi yang sama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat ditugaskan di Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan.
"Sepanjang memenuhi syarat kompetensi, jabatan dan pengalaman kerja menangani perkara tindak pidana korupsi," kata Febri.
(Baca Juga: 5 Poin Petisi Pegawai KPK, dari Bocornya Operasi hingga Perlakuan Khusus ke Saksi)
Setelah pelantikan dilakukan, para penyidik muda itu langsung ditugaskan di Direktorat Penyidikan dan akan dibagi pada satuan-satuan tugas yang ada agar dapat bekerja secara efektif menangani perkara-perkara yang sedang berjalan di KPK saat ini.
(Arief Setyadi )